2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)
Advertisement by
3. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
4. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-struktural
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat.
1. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
2. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
3. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
4. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
Baca juga: Gaji ke-13 PNS Mulai Cair 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Pemerintah dan Pendidikan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan.
1. Pendidikan Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000