Karena pasal 353 dan 354 ini berpotensi karet, abstrak dan multitafsir yang nantinya bisa saja digunakan sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, maka kami menyarankan ada baiknya untuk pencegahan kesewenang-wenangan pasal 353 dan 354 RKUHP itu dihapuskan, karena tentu saja secara logis pasal tersebut tidak lagi sehat.
Berikut redaksi pasal 353 dan 354 RKUHP yang tertulis:
Pasal 353
1. Setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Pasal 354
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal ketiga yang menjadi sorotan kami adalah pasal 273 RKUHP yang mengatur tentang Demonstrasi.
Pasal 273 RKUHP ini tentu bagi kami sangat memberatkan, terlebih lagi bagi mahasiswa yang memang berperan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah. Bukankah demonstrasi itu juga merupakan bagian dari kepentingan umum?
Selain itu, bagi kami pasal 273 RKUHP ini juga berlawanan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Meskipun selintas jika diperhatikan skemanya sama, hanya beda pada penambahan penekanan pidananya saja.
Tanpa adanya pasal 273 RKUHP saja tidak bisa menjamin bahwa sebuah aksi demonstrasi berjalan aman, buktinya bisa kita lihat dengan masifnya refresifitas bahkan penangkapan yang dilakukan oleh pihak keamanan terhadap massa demonstrasi dalam lima tahun terakhir ini.
Disaat yang bersamaan, pasal 273 RKUHP ini juga membuat Indonesia semakin terang benderang membuktikan bahwa sudah dibungkamnya ruang demokrasi rakyat.
Berikut redaksi pasal 273 RKUHP yang tertulis:
Pasal 273 pihak yang melakukan unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.