Berita Nasional

Warga Negara Estonia Gasak Rp 1 Miliar Usai Lakukan Kejahatan Skimming ATM, Polisi Ungkap Modusnya

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka WNA, SP (24) dalam kasus kejahatan skimming yang merugikan nasabah hingga miliaran rupiah ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022)

"Kemudian dilakukan pengiriman ke orang lain yang  saat ini jadi dpo penyidik. Kami sita handphone, 81 kartu binance, 58 kartu master card, dan 12 kartu bit coin. Ada juga beberapa peralatan elektronik, laptop kemudian beberapa kartu atm bank luar negeri," imbuhnya.

SP dijerat Pasal 363 kuhp, Pasal 30 Jo 46 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian ia juga dikenakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang ttpu.

Kemudian Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 5 UU Tentang TPPU.

"Atas kejahatan SP, ia dijerat pasal berlapis. Ia dipersangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penipuan dengan ancaman 20 tahun Penjara," tutup Zulpan.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejahatan Skimming ATM Kembali Memakan Korban, WN Estonia Gasak Rp1 Miliar.

Berita Terkini