TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Erwin Agustian alias Matra pengedar sabu di Ogan Ilir tak berkutik saat diciduk polisi di kediamannya di Desa Tanjung Tambak Baru, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Pria 31 tahun ini kedapatan memiliki narkoba berupa sabu dan diduga berperan sebagai pengedar sabu dengan cakupan operasi di Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna mengatakan, sepak terjang tersangka Erwin Ogan Ilir sebagai pengedar sabu meresahkan masyarakat di Ogan Ilir.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang dijalankan tersangka sehingga kami tindaklanjuti," kata Sondi didampingi Kanit Reskrim Ipda Krisnanda, Senin (27/6/2022).
Polisi pun mendatangi kediaman tersangka dan yang bersangkutan sempat akan membuang barang bukti (BB) narkoba.
Menurut Sondi, sabu tersebut disimpan dalam sebuah botol dan dilempar tersangka ke dekat sebuah pondokan tak jauh dari kediamannya.
"Kami minta tersangka ambil sendiri botol yang dibuang itu. Ternyata benar, di dalamnya ada 14 bungkusan kecil sabu," ungkap Sondi.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru pertama kali menyimpan dan menjual sabu.
Namun polisi tak percaya begitu saja dan mengangkut tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjung Batu.
Baca juga: Palembang Zona Kuning PMK Hewan Ternak, Mobilitas Hewan Kurban Diperketat
Kini aparat Polsek Tanjung Batu sedang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam penyidikan perkara ini.
"Saat ini tersangka sedang diproses lebih lanjut," tegas Sondi.
Dilanjutkannya, berdasarkan keterangan tersangka, dia nekat menjual sabu demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Pendapatan sebagai tukang batu dengan upah tak menentu, dirasa belum cukup bagi tersangka.
"Tidak ada alasan pembenaran untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami berantas," kata Sondi kembali menegaskan.
Baca berita lainnya langsung dari google news.