6. Tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca juga: 15 Caption Peringatan HUT Bhayangkara ke-76 Untuk Update Status Media Sosial
Persyaratan KIP Kuliah MDP
1. Mendaftarkan diri dan mengisi data pada aplikasi SIM KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/)
2. Mendaftar diri untuk mengikuti pendaftaran mahasiswa baru di Universitas MDP
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan Program KIP-Kuliah Universitas MDP
4. Mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan
Persyaratan Berkas KIP Kuliah MDP
1. Pas Foto 3x4 Latar Merah 2 Lembar
2. Fotokopi Kartu Pelajar SMA/SMK
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Akta Kelahiran
5. Legalisir Ijazah SMA/SMK
6. Legalisir hasil Nilai Ujian Nasional SMA/SMK
7. Legalisir Rapor kelas 10-12
8. Fotokopi Sertifikat/Piagam Penghargaan selama SMA/SMK
9. Fotokopi Kartu Keluarga
10. Daftar Penghasilan Orang Tua yang telah disahkan (RT/RW/Lurah/Camat)
11. Fotokopi Kartu KIP, PKH, KKS, dan atau DTKS (Jika Ada)
12. Surat Keterangan Tidak Mampu
13. Fotokopi Rekening Listrik 3 Bulan Terakhir
14. Fotokopi Rekening Air 3 Bulan Terakhir
15. Foto Keluarga
16. Foto Rumah Tampak Depan, Belakang Samping Kanan-Kiri, Ruang Tamu, Ruang Keluarga, Ruang Dapur, Ruang Kamar
17. *Fotokopi berkas menggunakan kertas ukuran F4 (legal/folio)
18. *Pas foto, foto keluarga, dan foto rumah ditempelkan/dicetak pada kertas ukuran F4 (legal/folio)