Gaji 13 PNS

Kurang dari 10 Hari Lagi Gaji Ke-13 PNS Cair, Gaji 13 Modal Masuk Anak Sekolah Bagi PNS Umbia-umbian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2022.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kurang dari 10 hari lagi gaji ke-13 PNS cair. Gaji ke-13 ini diharapkan untuk membantu para PNS yang memiliki anak untuk masuk sekolah.

Gaji ke-13 sangat ditunggu bagi PNS umbi-umbian atau PNS yang tak memiliki jabatan struktural.

Seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan bahwa gaji ke-13 untuk membantu anak masuk sekolah ini bukan untuk gaya hidup PNS yang banyak utang.

Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada 1 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto mengatakan, proses pencairan oleh Satuan Kerja (Satker) sudah bisa dimulai pekan ini.

Baca juga: Cek Rekening, Gaji ke-13 PNS Cair Modal untuk Masuk Anak Sekolah dan Jalan-jalan

Sehingga gaji ke-13 sudah bisa masuk ke rekening PNS secara bertahap mulai 1 Juli.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Alasan Dibayar Juli

Pertengahan tahun dipilih untuk pencairan karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

"Untuk gaji ke-13, pengaturan pemberian THR di dalam PP Nomor 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ke-13 ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," tutur Sri Mulyani pada 1 Juni lalu.

Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 pada aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini.

Kepastian gaji ke-13 tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.

Besaran Gaji ke-13

Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

 

Berita Terkini