TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - AKBP Dalizon didakwa jaksa penuntut umum menerima uang suap Rp 10 miliar yang ditaruh didalam dua dus.
AKBP Dalizon ternyata membantah sudah menerima uang Rp 10 miliar dari Herman Mayori yang menjabat Kadis PU Muba.
Dalam dakwaan AKBP Dalizon menerima uang Rp 10 miliar sebagai uang jasa pengamanan proyek agar tidak diganggu oleh dirinya.
Perwira menengah AKBP Dalizon menyampaikan eksepsi atau nota keberatan di persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Mangapul Manalu SH MH atas dakwaan JPU Kejagung RI
Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum AKBP Dalizon, Anwar Tarigan SH MH mengatakan tidak sependapat dengan dakwaan terhadap JPU terhadap kliennya.
Dalam dakwaan JPU Kejangung RI, disebutkan bahwa AKBP Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
"Kami keberatan klien kami disebut memaksa meminta uang. Dari keterangan yang bersangkutan (AKBP Dalizon), pihak PUPR Muba-lah yang mendekat dan meminta bantuan," ujarnya.
Dalizon melalui kuasa hukumnya juga bakal mengajukan Justice Collaborator (JC).
Sebab menurut pengakuan mantan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel tersebut ada pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam perkara ini.
"Untuk itu kami akan mengajukan untuk JC karena menurut klien kami ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut. Kami berharap JC tersebut dapat dikabulkan," jelasnya.
Adapun poin-poin dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum AKBP Dalizon diantaranya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum.
"Memohon agar mejelis hakim menerima eksepsi terdakwa Dalizon sescara keseluruhan, menyatakan dakwaan dibatalkan demi hukum, atau setidaknya diterima (eksepsi), serta memulihkan nama baik dan martabat terdakwa sebagai mana awalnya," ujar kuasa hukum terdakwa Dalizon dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Kejangung RI yan dibacakan, Jumat (10/6/2022), AKBP Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.
JPU menyebut AKBP Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit Tipikor Polda Sumsel memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberika fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.