Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Petinggi Golkar Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil ketua Bidang antar lembaga DPD Golkar Sumsel M Yansuri

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG, - Alex Noerdin Dihukum atau Divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam.

Mantan Gubernur Sumsel sekaligus tokoh partai Golkar Sumsel Alex Noerdin langsung menyatakan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut wakil ketua Bidang antar lembaga DPD Golkar Sumsel M Yansuri, pihaknya prihatin terhadap putusan tersebut namun bukan ranahnya menyikapi hal tersebut. 

"Kami hanya bisa berdoa semoga pak Alex Noerdin agar selalu sehat-sehat dalam lindungan Allah SWT dalam menghadapi masalah hukum tersebut, " kata Yansuri, Kamis (16/6/2022). 

Diterangkan Yansuri, selain diharapkan bisa menghadapi cobaan tersebut, pihaknya mendukung upaya kuasa hukum dalam menempuh jalur- jalur hukum yang ada bagi keduanya.

Termasuk bagi Pak Alex Noerdin yang melakukan upaya banding atas putusan yang ada. 

"Jelas kami berdoa, dalam bandingkan ini dapat membebaskan atau meringankan hukuman yang ada, dan jelas masalah hukumnya kita serahkan ke penasehat hukum karena ranahnya mereka," tandasnya. 

 

Alex Noerdin Banding

 

Alex Noerdin langsung mengajukan banding dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang sesaat setelah divonis hukuman 12 tahun penjara, Rabu (15/6/2022). 

Pria yang lahir 9 September 1950 ini secara tegas mengatakan tidak setuju dengan vonis hakim yang menyatakannya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE. 

"Bismillah yang mulya hakim yang saya para hormati, tentu saja saya tidak setuju dengan putusan ini. Maka saya ajukan banding," tegas pria 71 tahun itu  melalui layar monitor sidang virtual. 

Diawal persidangan yang dimulai pukul 17.00 WIB ini, ekspresi tegang jelas terlihat dari wajah Alex Noerdin. 

Tetap dengan penampilan yang sama yakni menggunakan kemeja putih, raut wajah Alex Noerdin menunjukkan benar dia dengan seksama mendengarkan vonis yang dibacakan hakim. 

Namun ekspresi ketegangan itu tidak lagi terlihat setelah hakim kembali melanjutkan sidang yang sempat ditunda satu jam lantaran waktu sudah memasuki jadwal salat maghrib. 

Alex terlihat lebih tenang dan tidak lagi nampak ekspresi tegang di wajahnya. 

Begitupun saat mendengar hakim membacakan vonis 12 tahun penjara terhadapnya. 

Senyum tipis sempat keluar dari bibir mantan orang nomor satu di Sumsel ini. 

Setelah itu Alex Noerdin lalu menundukkan kepalanya selama beberapa saat ketika hakim masih membacakan amar putusan. 

Tak lama kemudian, dia kembali mengangkat kepala dan kembali tampak dengan seksama mendengar vonis yang dibacakan hakim. 

 

Profil Singkat Alex Noerdin 

 

Alex Noerdin lahir 9 September 1950.

Alex adalah politikus yang lahir dari kalangan birokrat.

Ia merintis karier dari pegawai biasa pada tahun 1981.

Menjadi Bupati Musi Banyuasin (MUBA) dua periode.

Kemudian menjadi Gubernur Sumsel dua periode,

Selanjutnya terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dari Partai Golkar.

Hingga ditetapkan sebagain tersangka kasus korupsi oleh Kejagung RI dan menjalani proses persidangan.

 Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan)
 

Karier Pekerjaan :

- BAPPEDA TK.I SUMSEL, Sebagai: STAFF. Tahun: – 1981

- BAPPEDA TK.I SUMSEL , Sebagai: KASI PERHUBUNGAN DAN PARIWISATA . Tahun: – 1983

- BAPPEDA TK I SUMSEL , Sebagai: PJ.KABID FISIK PRASARANA. Tahun: – 1988

- DINAS PARIWISATA KODYA PALEMBANG DAN KAN.MUSI BANYUASIN, Sebagai: KACABDIN. Tahun: – 1989

- KEPALA DINAS PARIWISATA PALEMBANG Tahun: – 1990

- KEPALA BAPPEDA KODYA PALEMBANG Tahun: – 1994

- KEPALA DINAS PARIWISATA SUMSEL, Tahun: – 1998

- PEMDA KAB.MUSI BANYUASIN , Sebagai: SEKRETARIS DAERAH. Tahun: – 1999

- BUPATI Musi Banyuasin Tahun: – 2001

- BUPATI Musi Banyuasin Tahun: – 2007

- GUBERNUR Sumsel 2008-2018

- ANGGOTA DPR RI- 2019

 

Pendidikan

- SD , PALEMBANG. Tahun: – 1963

- SMP , PALEMBANG. Tahun: – 1966

- SMA , PALEMBANG. Tahun: – 1969

- S1 FAKULTAS TEKNOLOGI, UNIVERSITAS TRISAKTI. Tahun: – 1980

- S1 FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS ATMAJAYA. Tahun: – 1981

 

Berita Terkini