TRIBUNSUMSEL.COM - Perpanjangan SIM kini sudah bisa dilakukan secara online baik itu SIM A maupun SIM C
Untuk melakukan perpanjangan SIM dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play dan Appstore
Cara Pepanjangan SIM Online 2022 cukup menyiapkan persyaratan yang dibutukan dan langkah-langkahnya.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
1. Unduh dan Registrasi
LINK Android >>> Unduh Di Sini
LINK IOS >>> Unduh di Sini
2. Lakukan Varifikasi E-KTP dengan foto Liveness
3. Tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
4. Klik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
5. Unggah dokumen: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru
6. Pilih Satuan penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) penerbit
7. Isi rekening
8. Pilih metode pengiriman dan masukan alamat pengiriman
9. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran