TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Efriandi alias Sangkut (30 tahun) dan Ariansyah alias Yayan (38 tahun) ditangkap polisi usai melakukan aksi pendongan penodongan di Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Keduanya menodong dua remaja putri yang mengendarai motor dan membawa kabur harta benda yang dimiliki.
Informasi dari polisi, aksi penodongan terjadi di wilayah Desa Tanjung Batu Seberang, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir, beberapa hari lalu.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, ketika itu dua orang wanita mengendarai sepeda motor sedang melaju di jalanan sepi sekira pukul 21.30.
"Tiba-tiba dua orang wanita tersebut dipepet dua orang pria yang juga berboncengan sepeda motor," kata Yusantiyo, Kamis (9/6/2022).
Salah seorang pria lalu turun dari motor dan mengacungkan celurit kepada kedua korban.
"Pelaku meengancam pakai celurit sehingga korban yang ketakutan, terpaksa menyerahkan tas tersebut," ungkap Yusantiyo.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Yusantiyo, kedua pelaku kabur ke arah Kecamatan Payaraman.
Pada proses penyelidikan, polisi terbantu oleh keterangan korban yang ternyata mengenali para pelaku.
"Korban, pengendara motor wanita ternyata satu desa dengan kedua pelaku," terang Yusantiyo.
Polisi lalu meringkus para pelaku di tempat terpisah dan keduanya tak memungkiri perbuatan mereka.
"Pelaku pertama yang kami amankan ialah Efriandi. Setelah dilakukan pengembangan, kami amankan satu pelaku lainnya bernama Yayan," jelas Yusantiyo.
Baca juga: Uang Rp 20 Juta Raib di Mobil yang Parkir di Komplek Pemda OI Lama, Kaca Tak Pecah
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta dan perhiasan emas, semuanya milik korban.
"Pelaku tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepada masyarakat, harap meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di tempat lengang terutama malam hari," ucap Yusantiyo