TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Vonis Alex Noerdin dibacakan pekan depan untuk 2 kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE.
Rabu (8/6/2022) sore digelar sidang duplik kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin Cs.
Agenda sidang mendengarkan jawaban tim penasihat hukum masing-masing terdakwa atas tanggapan penuntut umum atas pledoi yang disampaikan para terdakwa (Duplik).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Pembacaan duplik dibacakan secara bergantian oleh masing-masing penasihat hukum para terdakwa yang pada intinya tetap pada pembelaan yang telah disampaikan pada persidangan yang digelar sebelumnya.
Usai mendengarkan Duplik dari masing-masing tim penasihat hukum para terdakwa, majelis hakim dipersidangan mengatakan akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk pembacaan vonis.
"Oleh karena itu, agenda selanjutnya yakni pembacaan putusan vonis kepada terdakwa yang akan kita gelar pada Rabu pekan depan," ujar hakim ketua Yoserizal sebelum menutup sidangnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Junaidi SH MH menanggapi jelang sidang pembacaan putusan vonis kepada terdakwa yang akan digelar 15 Juni 2022 mendatang.
"Kami yakin dengan replik dan tuntutan yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Lihat saja nanti putusan di hari Rabu depan, " katanya.
Baca juga: Pengendara Motor Nekat Melintas, Jembatan Ambruk di OKU Timur Desa Bantan Pelita
Minta Dibebaskan dan Buka Blokir Rekening
Kuasa Hukum Alex Noerdin Waldus Situmorang SH mengatakan, dari duplik yang dibacakan tim kuasa hukum untuk perkara PDPDE Sumsel, bahwa perbuatan terdakwa Alex Noerdin terkait pengelolaan, pemanfaatan alokasi gas PDPDE Sumsel telah sesuai tupoksinya sebagai Gubernur Sumsel saat itu, berdasarkan pertimbangan badan pengawas mengenai tindakan direksi dalam mengelola perseroan.
"Demikian pula dengan hibah Masjid Sriwijaya, terdakwa Alex Noerdin berada di ranah kebijakan yang notabene tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Waldus saat membacakan Dupliknya.
Menurutnya, jika terdakwa Alex Noerdin dipaksakan untuk dinyatakan bersalah, ia memohon agar terdakwa dinyatakan perbuatan terdakwa adalah bukan perbuatan tindak pidana (onslagh), melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang menjabat terdakwa.
"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rutan Palembang dan memulihkan harkat serta martabat terdakwa," ujarnya.
Terdakwa kasus dugaan suap Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE Alex Noerdin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/6/2022).