Sidang Duplik Alex Noerdin

Sidang Duplik, Tim Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Alex Noerdin, Buka Blokir Rekening

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang duplik, tim Kuasa hukum meminta hakim untuk membebaskan dan membuka blokir rekening Alex Noerdin karena tidak bersalah dan tidak melanggar hukum, Selasa (8/6/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan suap Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE Alex Noerdin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (8/6/2022).

Pada sidang kali ini tim kuasa hukum Alex Noerdin membacakan Duplik di hadapan Majelis Hakim secara langsung sementara terdakwa hadir secara virtual.

Nurmala SH MH selaku tim kuasa hukum Alex mengatakan isi duplik yang disampaikan tetap pada pembelaan terhadap kliennya.

"Isi duplik yang disampaikan baik pada dugaan suap Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE tetap pada pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah dan terbukti tidak melanggar atau melawan hukum, " ungkap Nurmala dijumpai usai sidang.

Maka itu ia meminta Majelis hakim membebaskan kliennya yang menurutnya terbukti tidak bersalah.

"Kami minta majelis hakim untuk membebaskan Pak Alex Noerdin dan mengembalikan buka blokir rekening, karena tidak terbukti secara sah dalam fakta persidangan, " jelasnya.

Baca juga: Pakaian Dalam Tergantung di Pohon Karet Pinggir Jalintim Palembang-Betung, Bukan Pertama Kali

Tim kuasa hukum lainnya Redho Junaidi SH menambahkan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang masih berlanjut. Mengenai langkah hukum selanjutnya nanti akan dibahas lagi.

Ia menegaskan tak ada satu saksi pun yang menyebutkan Alex Noerdin menerima uang.

"Perlu diketahui yang sudah terbukti dalam persidangan, jika tidak ada satu saksi pun yang menyebut Alex Noerdin menerima uang. Maupun alat buktinya tidak ada sama sekali, " tegasnya.

Waldus Situmorang menambahkan untuk persiapan selanjutnya, tim kuasa hukum akan melakukan selayaknya pengacara.

"Persiapan pasti dilakukan selayaknya kuasa hukum. Kami tetap meyakini jika beliau menerima sesuatu yang dapat merugikan negara," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini