TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ayah rudapaksa anak kandung di Prabumulih. Seorang pria berinisial Iso (38) warga Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih tega merudapaksa anaknya masih di bawah umur inisial Z diduga hingga puluhan kali.
Bahkan aksi itu dilakukan tersangka sejak setahun terakhir di rumah pelaku saat dalam keadaan sepi.
Aksi bejat itu terungkap setelah sang anak menceritakan apa yang dialaminya itu ke kakeknya MY (72).
Mendengar cucunya diperkosa berkali kali oleh Iso, MY kemudian melaporkan hal itu ke PPA Polres Prabumulih.
Dalam laporannya itu, korban Z ditemani sang kakek inisial MY mengaku peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 24.00.
Aksi pemerkosaan itu menurut korban telah dilakukan sang ayah sejak setahun terakhir di kediaman mereka. Tersangka Iso sendiri melakukan aksi itu dengan cara mengikat tangan dan menutup mata korban.
Setelah itu, tersangka lalu melepasi pakaian korban dan memperkosa anak gadisnya itu tanpa rasa bersalah. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka lalu melepas ikatan dan mengancam korban agar tidak menceritakan tiap kali melakukan persetubuhan.
"Jika bercerita maka cucu saya diancam akan dianiaya bahkan sampai diancam akan dibunuh," kata kakek korban kepada polisi.
Baca juga: Agung Kaget Beli Mobil di Showoroom Rp 150 Juta Ternyata Bodong, Polisi Buru Sindikat Kloning BPKB
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili SH mengungkapkan atas laporan itu tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
"Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim kita langsung ke lokasi dan meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," tegasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak dibawah umur. "Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kamu," tegasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.