TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja terdmpak pandemi di 2022 ini.
BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.
Dikutip dari laman Kemnaker, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan saat berada di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022) lalu mengatakan, saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
Adapun kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah dikutip dari laman Instagram resmi @kemnaker yakni sebagai berikut.
Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan;
Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 via laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1. Login di laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Sementara apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Tukar Telkomsel Poin Jadi Voucher Belanja dan Diskon Lewat Aplikasi, Klaim Sebelum Kadaluarsa
Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Lewat Agen BRIlink, Berikut Syaratnya
Baca juga: Cara Gunakan WhatsApp Web Plus di Desktop, Agar Chat di Kantor Jadi Lebih Aman
Demikian tata cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan 2022 lewat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news