Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Berbeda Alex Noerdin dan Muddai Madang, 2 Terdakwa Dugaan Korupsi PDPDE Dituntut 18 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan terdakwa dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dituntut hukuman 18 tahun penjara, Rabu (25/5/2022).

Hukuman ini sedikit lebih ringan dari hukuman dua terdakwa lainnya yakni Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dan Muddai Madang yang sama-sama dituntut hukuman 20 tahun penjara.

"Dengan ini menuntut terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dijatuhkan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Diketahui, Caca adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010.

Sedangkan terdakwa A Yaniarsyah Hasan merupakan Direktur PT DKLN tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas.

Dalam tuntutan, JPU Kejagung RI bersama Kejati Sumsel juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara bila tidak melunasi semua uang pengganti kerugian negara.

Kedua terdakwa dalam perkara PDPDE Sumsel dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk perkara TPPU, terdakwa Caca dan A Yaniarsyah terbukti melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti kerugian negara 3,5 juta dolar Amerika dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan dituntut uang pengganti kerugian 5 juta dolar Amerika," ujar JPU.

Sidang terhadap kedua terdakwa ini akan dilanjutkan pada 2 Juni 2022 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Untuk diketahui, Caca Isa Saleh Sadikin A Yaniarsyah Hasan, Alex Noerdin dan Muddai Madang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Sementara itu, Alex Noerdin dan Muddai Madang juga terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Baca juga: 3 Polisi Dipecat Karena Narkoba di Muratara, Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra; Polda Sumsel Sudah ACC

Korupsi Secara Bersama-sama

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dituntut JPU Kejagung RI dengan hukuman pidana penjara maksimal yakni 20 tahun penjara, Rabu (25/5/2022). 

JPU menjerat Alex Noerdin dengan dua Pasal sekaligus yakni kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, serta jual beli gas PDPDE Sumsel. 

Alex Noerdin dinilai JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

"Terdakwa Alex Noerdin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU membacakan tuntutan. 

Selain itu, Alex Noerdin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Serta uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka wajib diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara," ujar JPU. 

Sementara itu, Alex Noerdin yang menyaksikan jalannya sidang secara virtual dari layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang mengatakan  secara gamblang bahwa dirinya sama sekali tidak menyangka akan dituntut dengan hukuman maksimal. 

"Terimakasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum dan saya sendiri juga akan menyampaikan pembelaan secara langsung," ujarnya. 

Sempat terjadi negosiasi antara hakim dengan tim kuasa hukum Alex Noerdin. 

Dimana hakim sebelumnya sudah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin (30/5/2022). 

Namun Alex Noerdin dan kuasa hukumnya meminta jadwal diundur hingga Kamis (2/6/2022) yang kemudian disetujui oleh majelis hakim Yoserizal SH MH. 

"Mengingat tuntutan ini juga maksimal, saya mohon tambahan waktu untuk mempersiapkan pledoi," ujar Alex Noerdin. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Berita Terkini