Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Sama dengan Alex Noerdin, Muddai Madang Dituntut 20 tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muddai Madang. Muddai Madang Dituntut 20 tahun Penjara

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Muddai Madang, mantan bendahara yayasan wakaf Masjid Sriwijaya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh JPU Kejagung RI, Rabu (25/5/2022). 

Mantan ketua KONI Sumsel ini dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi tiga perkara yakni dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Jual Beli Gas PDPDE Sumsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terdakwa Muddai Madang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU membacakan tuntutan dalam sidang yang diketuai Yoserizal SH MH. 

Dalam tuntutan oleh JPU, Muddai Madang dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.

Selain kurungan badan, JPU juga menuntutnya dengan pidana denda sebesar Rp.10 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan.

Tidak hanya itu, dituntut pula baginya  pidana tambahan berupa mengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya serta 17,9 juta USD dalam perkara PDPDE Sumsel.

"Apabila terdakwa tidak sanggup membayar setelah keputusan memperoleh ketentuan tetap, maka harta bendanya dapat disita. Namun jika nilainya tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara," ucap JPU. 

Baca juga: Saya Tidak Menyangka Begitu Kejamnya, Reaksi Alex Noerdin Tanggapi Tuntutan 20 Tahun

Sebelum membaca tuntutan terhadap Muddai Madang, JPU Kejagung lebih dulu memaparkan tuntutan terhadap mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. 

Sama seperti Muddai Madang, politisi partai Golkar itu juga dituntut hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Jual Beli Gas PDPDE Sumsel. 

Berita Terkini