Laporan wartawan Tribumsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel), membuat Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau mulai memberlakukan aturan ketat.
Terbaru, Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau, telah menyusun standar operasional prosedur (SOP) untuk mengantisipasi masuknya ternak terjangkit (PMK).
Salah satu SOP itu mengharuskan hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kota Lubuklinggau harus menjalani karantina selama 1-14 hari.
Kepala Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau, Eka Ardi Aguscik mengatakan karantina minimal 1 hari dan maksimal 14 hari tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran PMK di Lubuklinggau.
"Hanya saja karena kita (Kota Lubuklinggau) tidak punya tempat karantina khusus, maka hewan ternak yang baru datang di karantina di kandang masing-masing dengan cara dipisah dengan yang lama," kata Eka pada wartawan, Senin (23/5/2022).
Eka menyampaikan, mulai pemberlakuan isolasi ini semenjak keluarnya edaran dari Wali Kota Lubuklinggau, bahkan awalnya 12 Mei dirinya sudah mengeluarkan surat edaran.
"Lalulintas hewan kita minta diawasi, kemudian ditindak lanjuti dengan edaran dari pak wali kota," ujarnya.
Eka pun menjelaskan untuk sapi yang terpapar positif PMK data terakhir masih 10 sapi, semuanya sudah putus mata rantainya,
sementara empat sapi kemarin baru terindikasi tapi sudah dilakukan potong paksa.
"Bahasanya sekarang lalulintas hewannya kita pantau, kalau ada hewan masuk dari luar kita isolasi atau karantina, sekarang belum ada tambahan kasus lagi, karena semuanya sudah di putus jadi 0 kasus," ungkap Eka.
Menurut Eka yang empat ekor sapi yang mati pertama di Kelurahan Marga Rejo belum tentu positif PMK karena baru sebatas dugaan, tapi oleh pemiliknya langsung dimusnahkan.
"Sementara sisanya itu kita minta untuk dilakukan potong paksa, untuk memutus rantainya, sekarang kasusnya di Lubuklinggau kosong tidak ada kasus" ungkapnya.
Kemudian di internal Dinas Pertanian sudah membentuk tim lintas bidang bergerak dengan kecamatan, kelurahan, membantu menyebarkan informasi.