Untuk rincian remisi yang diterima warga binaan Lapas Klas IIA Banyuasin RK 1 yakni 15 hari sebanyak 197 orang, satu bulan sebanyak 487 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 82 orang dan dua bulan sebanyak 10 orang.
Baca juga: Bupati Banyuasin Askolani: Nikmat Lebaran Itu Saat Kumpul Keluarga Besar
Sedangkan untuk RK II sebanyak 11 orang dengan rincian 15 hari sebanyak satu orang, satu bulan sebanyak delapan orang, dan satu bulan 15 hari sebanyak dua orang.
"Jadi jumlah total yang mendapatkan remisi di Idul Fitri tahun 2022 sebanyak 797 orang dari total warga binaan di Lapas Klas IIA Banyuasin sebanyak 1337 orang," pungkas Ronaldo