Berita Palembang

Daftar 21 Pelayanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan, Termasuk Korban Begal dan Tawuran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan ungkap ada 21 pelayanan tidak dijamin BPJS Kesehatan.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Daftar 21 pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, termasuk korban begal dan tawuran.

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui layanan kesehatan apa saja yang tidak dijamin BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Palembang, Hendra Kurniawan saat diwawancarai di BPJS Cabang Palembang, Senin (25/4/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, seperti asuransi kesehatan lainnya layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan berdasarkan pasal 52 Perpres nomor 82/2018 ada 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS, berikut rinciannya :

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

Halaman
12

Berita Terkini