TRIBUNSUMSEL.COM - ASN tak boleh terima parsel dalam bentuk apapun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau aparatur sipil negara (ASN) menolak gratifikasi menjelang momentum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
KPK juga meminta pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah untuk memberikan imbauan internal agar menolak gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.
"Imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Selain itu, para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya.
Permintaan itu disampaikan baik secara lisan maupun tertulis, karena permintaan tersebut dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Ipi menjelaskan, jika karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Namun, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan.
Artikel ini telah tayang di Kompas