Terlebih kata dia, saat ini kliennya yakni Adam Deni Gearaka harus menjalani penahanan karena dugaan kasus korupsi yang dimaksud.
"KPK segera nih melakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa benar gak sih, apalagi kalau ternyata perbuatan itu ternyata ada artinya kasian dong adam deni sebagai pegiat sosial dia memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi terus dipidana," ucap Herwanto.
Tak cukup di situ, Herwanto juga menyebut kalau saat ini pihaknya telah melakukan kelengkapan bukti yang diminta oleh KPK.
Bukti terakhir yakni terkait dengan data yang dipegang oleh Ni Made Dwita Anggari --terdakwa lain dalam perkara ini--.
Dengan begitu, maka dalam waktu dekat Herwanto memastikan, pihaknya akan segera mengirimkan bukti tambahan yang dimaksud itu ke lembaga antirasuah.
"Alhamdulillah baru hari ini saya dihubungi oleh KPK kami sudah komunikasi kebetulan saya dapet lagi berkas dari terdakwa 2 Ni Made, kebetulan pas ini memang KPK minta data, ada perlu data tambahan pas tadi Ni made memberikan data juga jadi Alhamdulillah mungkin nanti akan memberikan data tambahan," tukas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews