TRIBUNSUMSEL.COM - Umat muslim di Indonesia kini tengah menjalani ibadah puasa di bulan suci ramadan.
Salah satu hal yang paling ditunggu saat bulan ramadan ialah Tunjangan Hari Raya (THR).
THR diberikan kepada para pekerja di Indonesia.
Itupun termasuk bagi para ASN, PNS, dan seterusnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam aturan itu, termuat kategori penerima THR dan gaji ke-13, satu di antaranya adalah pejabat negara.
Sebagai pejabat negara, Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dipastikan akan menerima THR tahun ini.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini sudah dipastikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, THR dan gaji ke-13 terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
e. Sebanyak 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kendati demikian, presiden, wakil presiden, dan pejabat negara lainnya tak mendapat tukin.