TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS bakal cair mulai H-10 Idul Fitri atau Lebaran 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Tak hanya itu, Sri Mulyani pula menyampaikan soal pencairan gaji ke-13 bagi ASN.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers bertema THR dan Gaji 13 melalui YouTube resmi Kemenkeu Sabtu (16/4/2022).
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," imbuh dia.
Kemenkeu menyebut bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 2022 akan cair dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Sebelumnya, skema pencairan THR PNS pada 2021 diberikan secara bertahap yakni pada H-10 hingga H-5 Lebaran atau Idul Fitri.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa THR PNS yang diberikan pada 2022, akan termasuk pembayaran tunjangan kerja (tukin) sebesar 50 persen.
Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bonus yang diberikan kepada seluruh TNI/Polri dan pensiunan PNS.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/4/2022), pemerintah kembali menggelontorkan tukin pada THR dan gaji ke-13 kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja karena suatu alasan.
Perlu diketahui, selama 2 tahun masa pandemi, para ASN menerima THR hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.
Kini, tukin akan melekat pada THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada masing-masing ASN.
Aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen juga telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu (13/4/2022).
Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan, hadirnya tukin ini disebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.
Hal ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kali lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.
Tak hanya itu, Jokowi juga memaparkan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.
Sebagai ilustrasi, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(*)
Baca berita lainnya di Google News