TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tahun ini calon jemaah haji (CJH) asal Indonesia bisa berangkat haji. Namun diprioritaskan untuk CJH yang gagal berangkat pada 2020 dan dengan syarat usia di bawah 65 tahun.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan Armet Dachil mengatakan, untuk di Sumsel CJH yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 6.789.
"Dari 6.789 orang tersebut yang usianya dibawah 65 tahun ada 5.234 jemaah dan yang usianya diatas 65 tahun ada 1.555 jemaah," kata Armet saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Mereka 5.234 CJH Asal Sumsel menunggu pembagian porsi Haji 2022 karena memenuhi syarat berangkat.
Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng Curah di Ogan Ilir Disebar di 10 Titik, Pembelian Maksimal 3 Kg
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait pembatasan usia dibawah 65 tahun itu menjadi kebijakan pemerintah Arab Saudi. Karena untuk meminimalisir risiko terhadap jamaah yang akan berkumpul di Madinah, Makkah dan Arafah.
"Insyaallah ketika penyelenggaraan haji tahun ini berjalan baik dan tidak ada hal-hal luar biasa terjadi, maka tahun depan Saudi tidak lagi membatasi usia jemaah," katanya.
Menurutnya, untuk kuota keberangkatan belum diketahui. Namun diimbau nantinya bagi jemaah yang tertunda, diharapkan bersabar untuk menunggu sampai tahun depan.
"Terkait biaya haji atau BPIH Pemerintah telah menetapkan BPIH 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp 39.886.009 per jemaah," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.