TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - ER (36) warga Sidorejo Pagar Alam babak belur.
Pria cabul yang mencari mangsa para wanita saat sholat di Masjid ini sudah sangat meresahkan.
Pelaku kedapatan mencabuli siswi SMP sebut saja Mawar (13) yang sedang melaksanakan solat subuh.
Kejadian berawal pada Jumat (8/4/2022) dsekira pukul 05.05 wib di Masjid Al Amin yang beralamat di Sidorejo Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam.
Saat itu berdasarkan cerita dari saksi Dede Sulaiman yang bercerita kepada saksi Ismail pada hari Jumat sekira pukul 21.00 WIB di Masjid Al Amin.
Bahwa anak saksi menceritakan kepada dirinya bahwa Mawar yang merupakan anak tetangganya telah dipeluk orang tidak dikenal pada saat sedang sujud shalat subuh.
Kemudian saksi menceritakan hal tersebut kepada orang tua Mawar.
Kemudian keduanya mengecek rekaman CCTV masjid, saat melihat rekaman CCTV tampak rekaman seorang laki-laki yang hendak masuk ke dalam masjid sambil membuka resleting.
Kemudian laki-laki tersebut masuk ke dalam masjid dan menghampiri anak Mawar yang sedang sujud.
Usai melakukan pencabulan tersebut prlaku langsung keluar dari masjid.
Usai melihat rekaman CCTV tersebut saksi dan orang tua Mawar berembuk dan menyarankan agar pelaku tersebut ditangkap agar tidak meresahkan jamaah masjid dan jangan diberitahukan dulu kepada jamaah lain agar jamaah tidak panik dan gegabah.
Kemudian pada hari Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 05:15 WIB saat sedang shalat ( sujud ), warga mendengar saksi Dede Sulaiman berteriak dengan berkata "Nah, dapat kau," mendengar teriakan Dede tersebut kemudian saksi Ismail membatalkan shalat dan langsung menuju ke sumber suara dan langsung menangkap seorang laki-laki dan diamankan.
Kemudian saksi menanyai identitas laki-laki tersebut. Kemudian datanglah Bhabinkamtibmas Kelurajan Sidorejo untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kapolres Pagar Alam AKBP Arief Harsono SIK MH mengatakan, berdasarkan hasil laporan Bhabinkamtibmas diketahui bahwa jamaah Masjid Al Amin sudah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakaukan perbuatan cabul.
"Mendapat laporan tersebut anggota Polres langsung melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawa umur untuk diamankan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka ER," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(one)