TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Gejolak di tubuh Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Ogan Ilir yang terbagi menjadi dua kubu, kini kembali mencuat.
Kubu Suharto dan Kubu Endang PU Ishak kembali berseberangan satu sama lain sejak gejolak pertama kali muncul pada Juni 2021 lalu.
Setelah Suharto menyebut Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar Endang pada 16 Juni tahun lalu abal-abal dan ilegal, Endang pun angkat bicara.
Dia menjelaskan, gugatannya mengenai Musda dan kepengurusan Suharto dikabulkan Mahkamah Partai.
Pada 29 Desember 2021 lalu, Endang menerima Surat Keputusan (SK) untuk memimpin DPD Golkar Ogan Ilir.
"Kalau tentang kepengurusan, itu sudah diatur Pasal 32 Ayat 5 menyebutkan bahwa terkait dengan kepengurusan, keputusan Mahkamah Partai adalah final dan mengikat untuk internal. Selesai, titik di situ," kata Endang kepada TribunSumsel.com, Kamis (31/3/2022).
Dalam melaksanakan Musda, Endang menegaskan telah melaksanakan semua tahapan dan tindakan-tindakan yang tidak ada pelanggaran sedikit pun.
"Makanya kami bisa menang dan dikeluarkan SK. Ini kan dinamika partai Golkar ini sudah ada di Mahkamah Partai dan di sana ada tujuh hakim yang memutuskan," tuturnya.
"Mereka telah bekerja, memeriksa, mengadili, memutuskan. Mahkamah Partai adalah instrumen yang dibentuk oleh Undang Undang yang dilaksanakan oleh partai Golkar," ujar Endang.
Pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Ogan Ilir ini mengatakan, Golkar merupakan partai besar yang punya aturan, legitimasi, dari pusat sampai ke kabupaten dan juga hingga ke desa.
Mengenai Musda abal-abal yang dialamatkan kepadanya, Endang menyebut bahwa aturan partai adalah pedoman dan harus dipatuhi.
"Seribu kali orang bicara masalah orang lain, tapi kami tidak akan berbicara masalah orang lain."
"Partai Golkar Ogan Ilir kepemimpinan Endang PU Ishak dan kawan-kawan adalah yang memegang SK yang telah diterbitkan oleh DPD Golkar Sumatera Selatan dan sudah dilaporkan dengan DPP," jelasnya.
Endang pun tak sepakat jika disebut terjadi gejolak dan dualisme di tubuh DPD Golkar Ogan Ilir.
"Kita tidak ada musuh di partai Golkar. Semua sahabat, semua rekan-rekan kita. Artinya, siapapun yang jadi kader partai Golkar harus tunduk dan patuh pada aturan yang telah ditetapkan," kata dia.
Endang menyikapi hal ini sebagai dinamika di dalam sebuah organisasi.
"Jadi, santai dalam menyikapi itu," kata Endang.
Dia pun kembali menegaskan agar para kader Golkar di Ogan Ilir berorganisasi dengan sungguh-sungguh dan taat aturan.
"Kalau mau di dalam (partai), maka harus tunduk dan patuh pada aturan. Jangan mengobok-obok aturan dan melakukan hal-hal yang dapat merusak partai Golkar," tegasnya.
"Jadi kalau masuk, masuk beneran. Kalau mau keluar, keluar beneran sekalian. Jangan masuk tapi ngobok-ngobok, tidak bagus itu. Secara prinsip organisasi, masuk dan berjuang untuk partai Golkar. Tidak mau berjuang, silakan keluar," tegasnya lagi.
Resmikan Pokar Partai Golkar Ogan Ilir
Di tengah polemik partai, Endang tetap fokus menjalankan program sesuai arahan pimpinan di pusat.
Bersama puluhan kader dan warga di Desa Tebedak II, Kecamatan Payaraman, Endang meresmikan Kelompok Kader (Pokar) pada Rabu (30/3/2022) lalu.
"Yang telah diputuskan di dalam Rakernas, kemudian juga Rapimnas, juga ini sudah dibentuk di dalam keputusan Munas untuk kita membentuk Pokar ini," jelas Endang.
Pokar ini nantinya akan menjaring kader Golkar potensial yang dapat membangun dan melakukan perubahan mulai dari desa.
Rencananya, sebanyak 241 desa dan kelurahan di Ogan Ilir, akan ada Pokar yang bergerak di bidang-bidang tertentu.
"Kalau desa itu ada kampung atau dusun, paling tidak ada lima Pokar di setiap desa dan setiap Pokar berisi lima orang anggota. Terdiri dari Pokar pertanian, perkebunan, UMKM dan kami juga akan bentuk yang bergerak di bidang sosial dan pariwisata," terang Endang.
Diharapkan dengan adanya Pokar ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di Ogan Ilir.
"Jadi Pokar ini adalah kelompok yang kita arahkan ke profesional, benar-benar dia bekerja untuk menghidupkan perekonomian," ucapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.