Berita Kriminal

Bengis, Kolonel Priyanto buang Handi Dalam Kondisi Hidup, Ahli Forensik yang Membeberkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kendaraan barang bukti kasus tabrak lari sejoli Nagreg di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2021) (kiri) dan Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022) (kanan)

TRIBUNSUMSEL.COM - Kebengisan Kolonel Priyanto satu persatu dikuak.

Ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat menyatakan, Handi Saputra (17) dibuang Kolonel Inf Priyanto dan dua anak buahnya ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, dalam keadaan hidup.

Hal itu diungkapkan Zaenuri dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oditur militer di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Awalnya, hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal menanyakan isi laporan visum et repertum Handi yang menjadi barang bukti perkara.

"Saya menemukan ada luka-luka atau memar di kepala, retak di tulang kepala. Ada lagi luka tangan kanan," tutur Zaenuri.

"Apakah (Handi) masih bernapas?" tanya Faridah kepada Zaenuri. 

Zaenuri pun menjawab bahwa Handi masih bernapas saat dibuang ke Sungai Serayu.

"Berarti masih hidup?" tanya Faridah.

"Masih, tetapi dia tidak sadar," jawab Zaenuri.

Zaenuri mengatakan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup, tetapi tidak sadar.

Sebab, air dan pasir sungai hanya masuk ke paru-parunya, tidak sampai ke lambung.

Jika Handi dibuang dalam kondisi sadar, maka air dan pasir tersebut bisa masuk ke lambungnya, imbuh Zaenuri.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkini