TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dan dua anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba Eddy kembali digelar, Rabu (30/3/2022).
Bertempat di Pengadilan Tipikor Palembang, sidang digelar dengan menghadirkan tujuh orang saksi di hadapan hakim yang diketuai Yoserizal SH MH.
Akan tetapi sempat ada kejadian menarik saat sidang Dodi Reza berlangsung.
Tepatnya ketika JPU KPK menyadari Frans Sapta Edward selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) datang guna mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.
Melihat hal tersebut, salah seorang tim Jaksa KPK langsung menghampiri Frans dan memintanya segera keluar meninggalkan ruangan sidang.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho SH MH, tak menampik adanya kejadian tersebut.
"Iya tadi kita lihat dia (Frans Sapta Edward) hadir di ruang sidang. Maka dari itu saya minta staf JPU KPK untuk memintanya pergi meninggalkan ruang sidang," ujarnya saat ditemui di sela istirahat sidang.
Tindakan itu dilakukan karena Frans sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi atas kasus ini pada sidang yang digelar pekan lalu.
Taufiq menjelaskan, aturannya memang memang tidak boleh saksi yang sudah pernah diperiksa datang lagi untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
"Karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan memberikan intervensi kepada para saksi yang kita hadirkan makanya kita lakukan tindakan seperti tadi," tegasnya.
Untuk diketahui, pada sidang pekan lalu Frans Sapta Edward sudah dipanggil menjadi saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 yang menjerat tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa itu adalah Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemuda 21 Tahun di Lubuklinggau Ditemukan Tewas Tak Wajar, Jenazah Membiru
Korupsi Infrastruktur
Sebelumnya, Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan oleh KPK sabagai tersangka.
Hal tersebut tak lepas lantaran, ia terlibat kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur, Sabtu (16/10/2021).
Adapun Dodi Reza Alex Noerdin dijanjikan uang Rp 2,6 Miliar sebagai fee proyek di dinas PUPR Muba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin bersama sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Muba, Jumat (15/10/2021).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi yakni Kabupaten Musi Banyuasin dan Jakarta.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp 1,7 miliar yang terdiri dari uang suap Rp 1,5 miliar, diamankan di Jakarta dan Rp 270 juta di Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat penyidik KPK melakukan OTT pada Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM), termasuk menyita uang yang dibungkus kantong plastik hitam.
Uang itu diserahkan oleh Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH), kepada Bupati Dodi Reza Ale melalui Herman dan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Eddi Umari (EU).
Dodi Reza sendiri langsung dijebloskan ke Rutan KPK untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari.
Baca berita lainnya langsung dari google news.