Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa seorang oknum polisi bernama Brigpol AN yang bertugas sebagai anggota Dokkes Polres Lahat, nekat membakar mantan pacarnya Ningsih Marlina (25), Kamis (10/3/2022).
Atas perbuatannya, baik Korban dan Pelaku menderita luka bakar dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr HM Rabain Muara Enim.
Namun setelah dirawat sekitar 16 hari, Korban kritis dan akhirnya meninggal dunia Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 14.37 diruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim, dan pada malam harinya langsung dimakamkan oleh pihak keluarga. (SP/ARDANI)
Dipecat dari Polri
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan, atas tindak kejahatan yang sudah dilakukan, Brigadir AN dipastikan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa menunggu hasil sidang pidana nantinya.
"Pak Kapolda sudah memastikan bahwa yang bersangkutan (Brigadir AN) akan di PTDH tanpa menunggu sidang pidananya," tegas Supriadi, Senin (28/3/2022).
Sanksi tersebut diberi berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Brigadir AN diduga dengan sengaja ingin menghabisi nyawa Nengsi Marlina (24), kekasihnya dengan cara dibakar.
"Karena kita mendapati adanya unsur pembunuhan berencana, makanya dia juga kita kenakan dengan pasal 340 KUHP," ungkapnya.
Sementara itu, kondisi Brigadir AN masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena juga mengalami luka bakar.
Baca juga: Pastikan Penembak Polisi Polres OKU Timur yang Gugur, Polda Tunggu Uji Balistik
Meski begitu, Supriadi memastikan proses hukum atas kasus ini sudah berjalan dan dilakukan penetapan tersangka.
"Statusnya sudah tersangka. Memang dia masih dirawat di rumah sakit, tapi anggota juga sudah meminta keterangannya disana. Itu kan artinya sudah masuk ranah pemeriksaan oleh penyidik. Proses hukum sudah berjalan," ujarnya.
"Keberadaannya tetap dijaga, seperti tahanan pada umumnya yang lagi dirawat di rumah sakit," katanya menambahkan.