TRIBUNSUMSEL.COM-Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan(PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Olivia Nathania.
Hakim menilai kalau Olivia Nathania terbukti melakukan aksi penipuan pengadaan calon pegawai negeri sipil(CPNS).
Hakim juga menyebut kalau ada meringankan dan memberatkan Olivia Nathania sehingga mendapatkan vonis tiga tahun penjara.
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU).
Tuntutan itu didasari oleh dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.
Kini Farhat Abbas buka suara ke Uya Kuya terkait dijebloskannya Olivia Nathania ke penjara,dilansir instagram rumpi_gosip.
"Justru saya pikir Nia yang harus ke psikiater," jawab Farhat Abbas, Senin(28/3/2022).
Bagi Farhat Abbas masuk penjaranya Olivia Nathania merupakan tamparan untuk Nia Daniati.
"Ini merupakan tamparan dan pembelajaran buat Nia Daniati," ungkapnya.
Menurutnya kalau Nia Daniaty dan Olivia Nathania menikmati.
"Karena mereka sama sama menikmati," ujarnya.
Tidak ada gunanya Nia Daniaty membela Olivia Nathania.
"Kalau mau dibela apa gunanya juga, tetap aja mungkin suatu saat akan meninggalkan Olivia," tulisnya.
"Sekarang dia lolos dengan berlandaskan atas nama cinta," ujarnya.
Dikatakan Farhat Abbas kalau sama-sama cinta harus tukar badan.