Berita Nasional

Fix, KPK Setuju Koruptor Dihukum Mati dan Hasil Korupsinya Dikembalikan ke Negara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Koruptor

TRIBUNSUMSEL.COM - Koruptor bakal dihukum mati demi efek jera.

Indonesia tidak akan maju bila masih banyak koruptor pengkhianat bangsa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setuju dengan usulan koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar, dituntut hukuman mati.

Lembaga antirasuah menilai hukuman mati kepada para koruptor sebagai bagian dari pemberian efek jera.

"Para pelaku korupsi dihukum berat sebagai efek jera tentu kami sepakat."

"Namun jaksa dalam menuntut terdakwa maupun hakim ketika memutus, harus ada landasan normatifnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (28/3/2022).

Ali menerangkan, ancaman hukuman mati saat ini sudah diatur secara normatif dalam UU Tipikor.

"Dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ujarnya.

Ali menekankan, kebijakan KPK saat ini tidak hanya berfokus pada menjebloskan para koruptor ke dalam penjara.

KPK, lanjutnya, juga fokus mengupayakan supaya hasil korupsi dapat dikembalikan ke negara sebagai bagian dari pemberian efek jera untuk para koruptor.

"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/ Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi."

"Dalam men-support kerja sejak pada proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKota

Berita Terkini