Hingga Randu megetahui bahwa selama ini Doni Salmanan telah berhasil merapun keuntungan 80 persen dari kerugian para korban trading. Hal ini yang membuat Randu terkejut dan berani membongkar tabiat si Affiliator yang ludes menguras harta teman-temannya.
"Tega sama orang yang sering ketemu, tapi dibikin bangkrut!" ungkap Randu dengan kesal.
"Jahatnya membuat teman-teman lost, lalu bikin video bagi-bagi sedekah. Ngomong lemah lembut tapi sangat licik sekali." pungkasnya.
Doni dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelum ditahan, Doni Salmanan kerap terlihat berbagi uang pada orang lain. Ia membagikan uang pada orang-orang yang ditemuinya di jalan.
Menariknya, aksi sebar uang yang dilakukan Doni Salmanan ini mendapat pujian dari ketua MPR, Bambang Soesatyo karena memberi bantuan miliaran rupiah pada masyarakat.
Selain itu Doni Salmana pernah melelang Yamaha R1M yang laku Rp 830 juta. Ia melelang motor tersebut untuk digunakan sebagai donasi Covid-19.