Berita Nasional

Netizen yang Unggah Tuduhan Harta Juragan 99 ke Medsos Kini Terancam Dipenjara Hingga 6 Tahun

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Netizen yang Unggah Tuduhan Harta Juragan 99 ke Medsos Kini Terancam Dipenjara Hingga 6 Tahun

Itu pun jika ke dua orang yang menjadi korban mau melaporkannya.

"Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,” kata Suparji Ahmad, Rabu (16/3/2022).

Suparji Ahmad juga berpesan agar para netizen atau siapapun pengguna gadget harus bijak dalam bersosial media.

"Ya, siapapun harus mengembangkan narasi yang positif, jangan curiga, apalagi fitnah," jelasnya.

(Wartakotalive.com/CC)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Unggah Tuduhan Harta Juragan 99 ke Medsos Bisa Dipidana, Pakar Hukum: Paling Lama Enam Tahun Penjara.

Berita Terkini