Berita Nasional

Minyak Goreng Langka, Mendag Menduga Ada Penimbun yang Jual ke Luar Negeri, Penyebab Lainnya

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRAI - Stok minyak goreng tersedia di rak yang dijual di salah satu minimarket. Mendag menduga langkanya minyak goreng karena dua kemungkinan

“Kalau kebutuhan biasanya order dua pouch empat liter untuk satu rumah, ya tidak usah beli sampai dua bahkan tiga karton," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi telah menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga dan pelaku usaha.

Dalam rapat, membahas dan disepakati adanya pencantuman label harga pada kemasan minyak goreng.

Arief menyampaikan, rapat koordinasi itu guna mencegah spekulasi kenaikan harga jual yang dapat merugikan masyarakat.

"Untuk mengatasi situasi ini, semua pihak yang berkepentingan, khususnya para pelaku usaha minyak goreng perlu duduk bersama menyamakan semangat untuk memberikan service level yang baik kepada masyarakat," kata Arief.

Mendag Lutfi Sebut akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Muhammad Lufti mengatakan akan menindak tegas oknum yang menghambat distribusi minyak goreng kepada masyarakat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerjasama dengan Satgas Pangan Polri serta lembaga/kementerian untuk menindak penimbun minyak goreng.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.

"Kemendag beserta Satgas Pangan dan seluruh lembaga/kementerian akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun serta memainkan harga atau tindakan yang melawan hukum lainnya," kata Mendag saat konferensi pers terkait Kebijakan Pemerintah Sikapi Langka dan Tingginya Harga Minyak Goreng secara daring, Rabu (9/3/2022).

"Saya ingatkan kepada seluruh pihak yang mengikuti tata niaga perdagangan minyak goreng ini untuk menaati aturan," imbuhnya.

Selain itu, Mendag juga menyampaikan terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagaimana diatur dalam aturan Permendag UU Nomor 8 Tahun 2022.

"Kami akan mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan DMO akan naikkan dari 20 persen menjadi 30 persen untuk besok pagi, Kamis (10/3/2022)."

"Kemendag akan mengendalikan bahan baku minyak goreng melalui kebijakan DMO dan DPO, sehingga minyak goreng akan terjamin ketersediannya," jelas Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Selanjutnya, kebijakan Kemendag tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng melalui permendag nomor 6 tahun 2022 tetap dipertahankan dan akan diperkuat.

Halaman
123

Berita Terkini