Berita Kriminal

Aset Indra Kenz Bernilai Rp 43,5 Miliar Sudah Disita, Aset Lainnya Bakal Disita Menyusul

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah baru Indra kenz yang mencapai Rp30 Miliar.

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz bakal dimiskinkan tergantung vonis hakim.

Sejauh ini penyidik sudah menyita aset Indra Kenz diduga hasil kejahatan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan, sebanyak Rp 43,5 miliar aset milik tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah disita.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik juga akan memproses aset Indra Kenz lainnya untuk disita.

“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Gatot juga mengatakan, hingga hari ini pihaknya telah menyita satu rumah lainnya milik Indra yang berlokasi di wilayah Medan Timur, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun sebelumnya dua rumah milik Indra Kenz di Deli Serdang, Sumut, juga telah disita.

Gatot kemudian menyebutkan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, satu ponsel, dokumen bukti setor dan tarik, dokumen rekening koran, akun Youtube, akun Gmail, serta video konten Youtube Indra Kenz.

Selanjutnya, penyidik juga akan menyita sembilan rekening milik Indra dan melakukan tracing terhadap barang mewah Indra lainnya.

“Dan akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua jam tangan mewah,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 usai dilaporkan oleh sejumlah orang yang merasa dirugikan melalui konten videonya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkini