Berita Kriminal Palembang

Lakukan Asusila pada 2 Pelajar Pria di TPU, Oknum Guru Futsal di Palembang Diringkus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PN (22) oknum guru futsal yang melakukan aksi pencabulan terhadap dua remaja pria dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar Ditreskrimum Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Rabu (9/3/2022)

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Seorang oknum guru futsal di Palembang melakukan aksi asusila terhadap remaja laki-laki berstatus pelajar yang dilakukan di area pemakaman.

Atas perbuatan itu, PN (22) warga Jalan Sentosa Kecamatan Plaju kini sudah diamankan anggota Ditreskrimum Subdit IV Remaja Anak Wanita (Renakta) Polda Sumsel.

Pria ini ditahan atas laporan dua murid laki-lakinya berusia 15 tahun berinisial KN dan DM yang kini masih duduk di bangku SMP.

Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp.100 ribu pada kedua korban.

"Dengan modus tersebut, akhirnya perbuatan itu terjadi," ujarnya dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (9/3/2022).

Tersangka menjadikan TPU Telaga Swidak Plaju sebagai tempat melancarkan aksi bejatnya pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Bahkan perbuatan tersebut nekat dilakukan tepat di tengah hari atas sekira pukul 12.00 WIB.

Dihadapan petugas, PN mengaku perbuatan itu dilakukan tanpa adanya paksaan.

"Awalnya waktu saya chat dia ngajak begituan, tapi tidak respon. Beberapa hari kemudian dianya mau, ya sudah saya lakukan," ujarnya.

Baca juga: Cerita Pemburu Harta Karun di Sungai Musi Palembang, 1 Kg Koin Cina Rp 25 Ribu

Akan tetapi pengakuan masih akan didalami aparat kepolisian.

Tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang JO pasal76 huruf D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang NO. VI 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.

" Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," tutupnya

Berita Terkini