Berita Kriminal

Kolonel Priyanto Tunjukkan Kebengisannya Sebelum Buang Jasad Sejoli di Nagreg, Singgung Tentara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM - Kebengisan Kolonel Priyanto terungkap dalam sidang.

Diketahui pada dakwaan yang dibacakan oditur dalam sidang.

Bahwa ucapan Kolonel Inf Priyanto kepada dua anak buahnya sebelum membuang jasad sejoli Salsabila dan Handi Saputra ke sungai.

Diketahui, Salsabila dan Handi Saputra sebelumnya tertabrak mobil yang ditumpangi Kolonel Inf Priyanto di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2022.

Kemudian, kedua korban diangkut ke dalam mobil Phanter milik Kolonel Inf Priyanto.

Bukan dibawa ke rumah sakit atau puskesmas, sejoli yang terluka parah tersebut justru dibawa kabur hingga akhirnya dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022), terungkap bila inisiatif membuang jenazah sejoli datang dari Kolonel Inf Priyanto.

Dalam sidang tersebut terkuak bagaimana pernyataan Kolonel Priyanto atau Kolonel P membuat dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut saat disuruh membuang jasad Handi dan Salsabila.

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan kronologi pembuangan Salsabila dan Handi.

Terkuak Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mulanya ogah membuang Salsabila serta Handi ke sungai.

Mereka meminta Kolonel P, untuk membawa Salsabila dan Handi ke Puskesmas terdekat.

Namun Kolonel P menolak permintaan tersebut.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel P.

Tak menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel P untuk mengurungkan niat jahatnya.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Kolonel P tetap tak bergeming, ia lalu mengaku pernah mem-bom rumah seseorang dan tak ketahuan.

"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"

"Di jawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, enggak usah panik'," imbuhnya.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut dan membantu Kolonel P membuang jasad sejoli tersebut ke Sungai Serayu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkini