TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden merupakan orang nomor satu disebuah negara.
Hal itu tentu membuat presiden menjadi sosok yang paling dilindungi.
Pasukan khususpun disematkan.
Pasukan Pengamanan Pengamanan Presiden atau Paspampres bertugas menjaga keamanan Presiden, Wakil Presiden, dan tamu negara yang setingkat dengan kepala negara atau kepala pemerintahan.
Paspampres juga menjalankan pengamanan keluarga Presiden dan wakil presiden, serta mengamankan upacara kenegaraan yang dilakukan di istana Kepresidenan atau luar Presiden.
Paspampres merupakan pasukan elite yang dipilih dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Ada empat grup yang dibagi untuk pengamanan Presiden dan wakil presiden.
Mengutip dari Tni.mil.id, grup A memberi pengamanan untuk Presiden beserta keluarga.
Grup B bertugas menjaga Wakil Presiden beserta keluarga.
Sedangkan grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala pemerintahan.
Adapun grup D bertugas memberi pengamanan untuk mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya.
Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg).
Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.
Dibentuk dari didikan yang keras, personel Paspampres merupakan orang-orang yang tak takut mati.
Merela digembleng secara fisik maupun mental.