“Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap,” tutur Neil kepada Kompas.com.
Baca juga: Pemkab Target Pajak Walet OKI Rp 150 Juta, Lakukan Pendataan dan Sosialisasi Lokasi Potensial
Baca juga: Banyak yang Nunggak Pajak, Hasil Inventarisasi Kendaraan Dinas Koordinator PKH OI
Sanksi denda
Jika wajib pajak tak melaporkan SPT atau terlambat melapor, maka akan dikenakan denda dengan besaran tertentu, seperti tercantum dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Di sisi lain, denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Alur penagihan
Adapun wajib pajak yang masih memiliki beban pajak yang belum dibayarkan, maka akan ditagih karena dianggap sebagai utang.
Alur penagihannya akan dimulai dengan terbitnya pemberitahuan STP kepada penanggung pajak.
Jika setelah tujuh hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak tagihan tersebut tidak kunjung dibayar atau dilunasi, maka akan diterbitkan kembali surat lainnya, yakni Surat Teguran.
Sementara itu, setelah 21 hari tetap tidak kunjung dilunasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Paksa ke wajib pajak tersebut.
Ketika usai 2x24 jam Surat Paksa diterima dan utang tetap tidak dilunasi, maka Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan akan keluar.
Apabila peringatan terakhir tersebut sudah keluar, Juru Sita Pajak akan melakukan penyitaan barang milik Penanggung Pajak.
Kawan Puan, itulah sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT hingga tanggal yang telah ditentukan.
Sanksi tersebut merupakan upaya atau jaminan agar setiap wajib pajak dapat mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Jadi, agar terhindar dari kedua sanksi di atas, jangan lupa segera melapor SPT tahunan kamu, ya!(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Sanksi jika Tidak Lapor SPT Tahunan, Bulan Ini Terakhir!.