Berita Nasional

FAKTA BARU Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Libatkan 5 Oknum TNI, Terungkap

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi penjara yang berada di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Fakta barunya, ada dugaan 5 oknum TNI terlibat dalam kasus kerangkeng tersebut

TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN - Ingat dengan kasus kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ?

Kini kasus tersebut memasuki babak baru.

Bahkan ada dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan ada 5 anggota TNI aktif yang menjadi pasukan bayaran Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Mereka yang terlibat terindikasi ikut menganiaya tahanan, dan menjadi pengawas di kerangkeng manusia tersebut.

Namun, LPSK tidak merinci nama dan kesatuan ke 5 anggota TNI aktif tersebut.

"Ada 5 anggota TNI yang terlibat dalam kerangkeng manusia," kata Partogi, Kamis (3/3/2022).

Dia mengatakan, selain keterlibatan 5 anggota TNI aktif, ternyata selama ini Terbit Rencana Peranginangin melalui ormas dan anggotanya turut mengondisikan masyarakat setempat, untuk mendukung kegiatan ilegal kerangkeng manusia di kediamannya.

"Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat," kata Edwin.

Edwin mengatakan, dari 25 hasil temuan LPSK, didapati bahwa kerangkeng manusia itu memang tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi.

"Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan dan tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci serta kegiatan peribadatan dibatasi," tambahnya.

Temuan tersebut telah disampaikan LPSK kepada Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.

 Di hadapan Mahfud MD, LPSK melaporkan adanya aktivitas para tahanan yang dipekerjakan di perusahaan sawit tanpa ada upah.

"Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, juga ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar," katanya.

Bahkan, Edwin menyebut LPSK menemukan adanya dugaan keterlibatan Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kerangkeng manusia ini.

Halaman
1234

Berita Terkini