Kartu Prakerja Dinonaktifkan, Apa Isi Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat 6 dan 7

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja Dinonaktifkan, Apa Isi Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat 6 dan 7

“Pemberian Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diprioritaskan kepada calon penerima Kartu Prakerja yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).”

Kemudian, bunyi Pasal 2 ayat (7) yakni sebagai berikut.

“Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan bantuan sosial tunai kepada calon penerima Kartu Prakerja yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).”

Berdasarkan bunyi dua ayat tersebut, maka penyebab akun Kartu Prakerja peserta dinonaktifkan ialah peserta pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat di masa pandemi Covid-19, seperti BST, BPNT, ataupun PKH.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Maksud & Penyebab Akun Kartu Prakerja Dinonaktifkan Sesuai Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Kartu Prakerja Gelombang Ke-23, Lengkap dengan Cara Membeli Pelatihannya

Baca juga: Prakerja Gelombang 23 Error? Peserta Dinyatakan Lolos Tapi Mendapat Gambar Berbeda

Baca juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 23, Kamu Belum Lolos Tapi Riwayat Gelombang Berhasil

Itulah Kartu Prakerja Dinonaktifkan, Apa Isi Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat 6 dan 7.

Berita Terkini