Berita Palembang

Kantor Imigrasi Klas I Palembang Deportasi WNA China, Masuk Sejak Bulan Mei 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Imigrasi Klas I Palembang merilis deportasi WNA China asal China inisia LJ setelah membayar denda sebesar Rp 1 juta karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia, Kamis (24/2/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palembang mendeportasi warga negara asing (WNA) asal China inisia LJ setelah membayar denda sebesar Rp 1 juta karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Kepala kantor Imigrasi Klas I TPI Palembang Muhammad Ridwan mengatakan, LJ tinggal di Mess Pabrik PT KIM Kabupaten Banyuasin selama kurang lebih enam bulan.

"LJ kami deportasi karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. Sekitar bulan Januari kami mendapat informasi dari tim pengawasan orang asing Banyuasin, jika ada satu orang WNA tinggal di Mess Pabrik PT KIM, " kata Ridwan, saat jumpa pers deportasi, Kamis (24/2/2022).

Ia menyebut awalnya LJ masuk ke Indonesia bulan Mei 2021 lalu menggunakan Visa kunjungan.

Kepada petugas Imigrasi, LJ mengaku masuk ke Palembang menggunakan penerbangan domestik dari Jakarta. Sebelumnya ia datang ke Jakarta menggunakan penerbangan Internasional dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Ridwan juga menuturkan, bahwa awalnya LJ ini datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda.

"Ia tidak melaporkan kalau beralih sponsor ke PT KIM, sehingga dia terpaksa dideportasi dan masuk daftar cekal kita," tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bangunan SMKN 5 Palembang Nyaris Roboh, Tiang Penyangga dan Atap Rapuh Dimakan Usia

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan dimulai proses penyidikan (SPDP) ke Kejari Banyuasin tertanggal 21 Februari lalu. Setelah itu, dari Kejari Banyuasin mengeluarkan Surat Kuasa Penunjukan JPU ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang tertanggal 22 Februari.

Selanjutnya ini diserahkan ke panitera muda di PN Banyuasin untuk dijadwalkan sidang untuk WNA tersebut.

"Dimana hasil sidang yang digelar Rabu (23/2/2022) LJ diputus membayar denda Rp 1 juta subsider pidana kurungan selama satu bulan," katanya.

Selain WNA, pihaknya juga mengenakan sanksi terhadap perusahaan yang memberikannya tempat tinggal.

"Adapun untuk PT KIM sendiri, kami berikan surat teguran atas hal tersebut. Sanksi diputuskan oleh pengadilan kami hanya memberi sanksi sebatas teguran, " katanya.

LJ terbukti melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini