Berita Nasional

Nasib Brigjen Junior Tumilaar Diseret ke Pengadilan Atau Tidak Ada Ditangan Jenderal Dudung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Jika pertimbangan KSAD perkara cukup hanya dengan hukuman disiplin, maka nantinya akan dikeluarkan SKEP Penutupan Perkara.

"Biasanya kalau perbuatan pelanggaran ringan, lewat hukuman disiplin. Tapi kalau ancaman pidananya sampai 5 tahun, biasanya dilanjutkan ke tahap persidangan. Jadi tergantung pertimbangan atau keputusan KSAD," papar Letjen Chandra.

Dalam perkara ini, Brigjen Junior Tumilaar dikenakan Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkini