TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) segera menghentikan siaran TV Analog secara bertahap.
Dilansir dari laman kominfo.go,id, terdapat tiga tahap switch off siaran TV Analog yang akan diberlakukan di seluruh provinsi di tanah air.
Tahap pertama dijadwalkan akan berlagsung 30 April 2022 mendatang, kedua pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga akan dilakukan pada 2 November.
Lantas kapan Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kota Palembang akan menghentikan siaran Analog dan beralih ke Digital?
Provinsi Sumatera Selatan sepenuhnya migrasi ke TV digital pada 25 Agustus 2022 mendatang.
Hal itu dijelaskan Dirjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dr. Ismail.
“Pada 25 Agustus 2022 semua wilayah Sumatera Selatan sudah akan pindah, jadi bukan 2 November 2022. Agak cepat ini. Sekarang sudah berjalan simulcast. Artinya siaran TV Analog masih ada, siaran TV Digital ada juga. Nantinya siaran TV Analog berhenti, yang ada siaran TV digitalnya saja,” kata Ismail, dikutip dari laman kominfo.go.id.
Baca juga: Cara Cek Merek TV (Televisi) Sudah Digital Atau Masih Analog, Berikut Langkah-Langkah Mudahnya
Tahapan penghentian siaran TV Analog di wilayah layanan yang ada di Sumatera Selatan, ada dua tahap. Tahap 1 yaitu 30 April 2022 mencakup Sumatera Selatan 1.
Adapun daerah Sumatera Selatan 1 yang melaksanakan penghentian siaran Analog tahap 1 yakni :
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kota Palembang
- Kabupaten Banyuasin
Baca juga: Apa Itu TV Digital? Apakah Berbayar Pakai Streaming Internet? Ini Cara Migrasi Analog ke TV Digital
Baca juga: Cara Mengubah Siaran TV Analog Ke TV Digital dan Daftar Harga STB TV Digital Bersertifikat Kominfo
Baca juga: Login Gmail Tapi Lupa Kata Sandi ? Ini 2 Cara Mudah Mengatasinya, Bisa Pakai Handphone
Sementara itu, penghentian siaran TV Analog tahap kedua akan diberlakukan pada 25 Agustus 2022.
Daerah-daerah yang akan melangsungkan penghentian siaran Analog tahap 2 yakni :