Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis, Ini Syarat dan Cek Data dtks.kemensos.go.id

Penulis: Abu Hurairah
Editor: Abu Hurairah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis, Ini Syarat dan Cek Data dtks.kemensos.go.id

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara dan syarat dapat set top box (STB) TV gratis dari Kominfo, ini syarat dan cek link dtks.kemensos.go.id

Siaran TV Analog akan dihapus mulai April 2022 dan akan beralahir ke siaran TV digital.

Program peralihatn tersebut, pemerintah akan memberikan set top box (STB) untuk menangkap siaran TV digital untuk meyarakat miskin

Adapun untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah terdapat cara dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut ulasannya

Baca juga: Mayang Nangis Terisak Kenang Sosok Kakeknya: Dulu Ada Teman Cowok Bandel, Kita Selalu Dibela

Syarat mendapatkan Set Top Box (STB) gratis:

1. WNI;

2. Termasuk pada golongan keluarga miskin;

3. Minimal dalam satu keluarga memiliki satu TV analog;

4. Terdaftar pada DTKS Kemensos atau perangkat daerah di bidang sosial lainnya;

5. Berdomisili di wilayah cakupan yang terdampak ASO.

Baca juga: Update Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2022, Wallive, Vidmate, Vidnow, dan Snack Video

Cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis:

Kominfo meminta masyarakat untuk mengecek data DTKS terlebih dahulu jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB).

Data DTKS dapat diakses melalui dtks.kemensos.go.id, lalu klik "Cari Penerima Bansos".

Jika terdaftar di DTKS, kemudian menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kominfo mewajibkan masyarakat tersebut untuk mengunduh aplikasi Cek Bansos.

Halaman
123

Berita Terkini