- 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan;
- 1 buah tas merk Guess; dan
- 1 unit televisi 55 inci merk Sony;
Sementara itu, masih dari sumber yang sama, turut diamankan beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta.
"Pelaku ini juga menyewa helikopter saat berada di Bali dari hasil membobol ATM itu," tambah Yusuf.
6. Pelaku terancam 8 tahun penjara
Kini, tersangka AT berhadapan dengan hukum.
Dirinya diamankan oleh kepolisian sekira pukul 15.26 Wita, Rabu (5/1/2022), lalu di salah satu bilik ATM di Samarinda.
Adapun ancaman yang dilayangkan kepada tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP jo. Pasal 64 dan 65 KUHP, ungkap Yusuf, paling lama pidana penjara selama 8 tahun. (*)
baca berita lainnya di Google News