Berdasarkan pertimbangan JPU KPK,
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa dinilai koperatif selama persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suhandy yang dihadirkan melalui sambungan layar virtual mengatakan, bakal menyampaikan nota pledoi (pembelaan).
Nantinya pledoi itu akan dibacakan secara langsung oleh Suhandy sendiri secara virtual dan melalui kuasa hukumnya dihadapan hakim.
Ditemui setelah persidangan, Kuasa Hukum Suhandy, Titis Rachmawati SH MH menilai tuntutan 3 tahun terhadap kliennya cukup tinggi.
"Bila dibanding dengan kasus lain, tuntutan pada klien kami ini cukup tinggi. Tapi kami menghormati penilaian dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sudah disampaikan," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.