(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta
meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Pasal 7:
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Bagian Keempat Peserta Meninggal Dunia
Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Sudah Setuju Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT
Baca juga: Aturan JHT Cair Setelah Usia 56 Tahun Sudah Disetujui Presiden Jokowi
Pasal 8:
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c
diberikan kepada ahli waris Peserta.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. janda;
b. duda; atau
c. anak.
(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT
diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
b. saudara kandung;
c. mertua; dan