3 Daerah di Sumsel PPKM Level 3

Berlaku 15 Hingga 28 Februari, Ini Aturan PPKM Level 3 Berdasarkan Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai hari ini Selasa (15/2/2022) hingga 28 Februari 2022 mendatang Kota Palembang, Prabumulih dan OKU menerapkan PPKM Level 3.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ada tiga Kabupaten/Kota yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga, yaitu Palembang, Prabumulih dan OKU.

Penerapan PPKM Level ini ini berlaku mulai hari ini 15 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022 mendatang. 

"Berdasarkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022, tentang (PPKM) level tiga, dua dan satu maka ada aturan terkait PPKM," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy, Selasa (15/2/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan Inmendagri Nomor 11 tahun 2022 untuk PPKM level tiga, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," katanya

Lalu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop /pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang
sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah
Daerah dan restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Lalu satu meja dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang / delivery / take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Palembang Terapkan PPKM Level 3, Sekolah Masih Lakukan PTM Terbatas 50 Persen

Kegiatan pada pusat perbelanjaan / mall/pusat/ perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 WIB waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut
diatur oleh Pemerintah Daerah.

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan seperti, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen,
dua orang per meja.

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50
puluh orang.

Halaman
12

Berita Terkini