TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dinginnya sel penjara tak membuat
Tarmizi alias Toyeb (39 tahun) dan rekannya Handoko alias Kodok (33 tahun) bertaubat.
Kali ini warga Jalan Raya Air Kati, Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan warga Jalan Cendana Perumnas Tanjung Aman, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I kembali ditangkap polisi.
Kedua residivis kembali ditangkap polisi setelah mencuri motor Hermanto warga Desa Lubuk Belimbing, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Aksi keduanya saat mencuri Kamis (10/2/22022) pagi kemarin pukul 05.10 WIB pagi di parkiran Masjid Al-Kautsar terekam CCTV.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi menyampaikan kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel dan merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan alat Kunci T.
"Saat itu korban sedang shalat Subuh berjamaah di Masjid Al-Kautsar kedua pelaku mengambil motornya," ungkap Romi pada wartawan, Jumat (11/2/2022).
Kejadian itu dilaporkan ke Polres Lubuklinggau, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi-saksi serta rekaman CCTV Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan.
Baca juga: Kakek Cabul di Kuang Dalam OI Peluk Wanita Paruh Baya, Ngaku Khilaf Lihat Bagian Sensitif
Kemudian didapat informasi keberadaan kedua pelaku, selanjutnya Tim Macan Linggau langsung menuju tempat persembunyian kedua tersangka, keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
"Kedua pelaku ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan, teryata keduanya merupakan residivis kasus Curat," ujarnya.
Hasil interogasi keduanya mengakui telah melakukan pencurian motor korban dan menjual motor korban ke wilayah Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) seharga Rp 2,6 juta.
"Uang hasil penjualan motor tersebut untuk membeli narkoba dan bermain game slot," ungkapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news.